Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3275
(Foto: Suparni)
Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia ponsel milik siswa SMPN 288 Pulau Lancang, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Utara. Razia tersebut digelar untuk mencegah adanya konten buruk khususnya yang mengandung unsur pornografi dalam telepon genggam siswa sekolah.
"Kami bekerjasama dengan pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan siswa terutama handphone," kata Murta'a, Lurah Pulau Pari, Selasa (16/2).
Menurut Murta'a, larangan siswa membawa telpon genggam ke sekolah sudah jelas dan diatur dalam aturan. Sebab, selain mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM), ponsel yang dimiliki siswa juga rentan dengan konten berisi pornografi dan pornoaksi.
"Kegiatan seperti ini akan dilakukan rutin sebulan sekali di wilayah Pulau Pari, untuk membentengi pelajar dari kenakalan remaja," ujarnya.
Dalam razia ini, petugas Satpol PP sempat menyita satu unit ponsel milik siswa SMPN 288. Namun setelah diperiksa, di ponsel
siswa tersebut tidak ditemukan adanya konten berbahaya.