Minggu, 14 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6444
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mensosialisasikan rencana pengembalian fungsi lahan kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan. Nantinya seluruh bangunan rumah, kos-kosan dan tempat hiburan yang berada di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, surat pemberitahuan bernomor 640/1.751 yang ditanda tangani Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, diberikan petugas secara langsung kepada warga. Tidak hanya itu, pemberitahuan yang berisi rencana penertiban rumah hiburan tidak sesuai aturan diatas lahan RTH, juga ditempelkan di seluruh dinding bangunan kafe-kafe, rumah makan, maupun hunian warga.
Saat dilakukan penempelan, tidak ada perlawanan maupun penolakan dari warga sekitar. Ratusan warga, mulai dari anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua yang tinggal di kawasan Kalijodo, hanya memperhatikan saat petugas menempel surat edaran tersebut
Camat Penjaringan, Abdul Chalid mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan kepada warga di kawasan Kalijodo berlangsung kondusif dan tidak ada penolakan dari warga.
"Di sini ada sekitar 300 bangunan, terdiri dari kafe-kafe, warung makan, warung rokok dan hunian. Total ada sekitar 1.800-an KK yang tinggal," ujarnya, Minggu (14/2).
Diakui Chalid, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikut yakni pemberian SP1. Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan perkiraan waktu realisasi SP1.