Kamis, 11 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 8741
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan nomor 112 sebagai nomor darurat siaga bencana. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DKI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan nomor ini memudahkan masyarakat melakukan informasi.
"Selama ini kan nomor darurat berjalan sendiri-sendiri, seperti kebakaran, ambulan, dan lain-lain. Makanya sekarang kami akan satukan," kata Rudi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2).
Dia menambahkan, negara maju telah menerapkan satu nomor darurat yang mudah diingat seperti 911, salah satunya Amerika Serikat.
Rudi menuturkan layanan 112 dapat digunakan jika warga mengalami hal-hal yang terkait dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan, ambulan, perahu karet, logistik dan polisi. "Intinya satu nomor ini untuk segala kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Layanan ini akan dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, dengan nama Jakarta Siaga 112. Layanan ini dapat dihubungi dari seluruh operator tanpa mengurangi pulsa pengguna.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nomor ini akan menggantikan layanan sebelumnya, yakni 119. Layanan tersebut didapat Pemprov DKI dari Kementerian Kesehatan. Namun untuk menghubunginya masih dikenakan biaya.
"Jadi nanti yang 119 sudah tidak lagi. Itu kan masih bayar, karena pakai 021. Kalau layanan 112 ini gratis bahkan bisa digunakan meski tidak pakai sim card," tandasnya.