Rabu, 10 Februari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3118
(Foto: Rudi Hermawan)
Operasional becak masih saja ditemukan di wilayah Jakarta Pusat. Seperti dalam razia yang digelar jajaran Kecamatan Johar Baru, Rabu (10/2). Dalam razia tersebut sebanyak delapan becak yang sedang beroperasi terjaring razia.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, penertiban dilakukan lantaran operasional becak dilarang di Ibukota sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di DKI Jakarta.
"Razia kami lakukan di di Kelurahan Galur dan Tanah Tinggi. Hasilnya delapan becak kami sita,” ujar Yassin, Rabu (10/2).
Pihaknya, sambung Yassin, mengerahkan 17 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri untuk mengamankan jalannya penertiban.
“Becak-becak yang terjaring razia dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung,” tandasnya.