Rabu, 10 Februari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3226
(Foto: Rudi Hermawan)
Operasional becak masih saja ditemukan di wilayah Jakarta Pusat. Seperti dalam razia yang digelar jajaran Kecamatan Johar Baru, Rabu (10/2). Dalam razia tersebut sebanyak delapan becak yang sedang beroperasi terjaring razia.
Razia kami lakukan di di Kelurahan Galur dan Tanah Tinggi. Hasilnya delapan becak kami sita
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, penertiban dilakukan lantaran operasional becak dilarang di Ibukota sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di DKI Jakarta.
"Razia kami lakukan di di Kelurahan Galur dan Tanah Tinggi. Hasilnya delapan becak kami sita,” ujar Yassin, Rabu (10/2).
Pihaknya, sambung Yassin, mengerahkan 17 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri untuk mengamankan jalannya penertiban.
“Becak-becak yang terjaring razia dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung,” tandasnya.