Jumat, 05 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 3563
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak tujuh becak terjaring razia di Jalan DHI, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Razia becak tersebut dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan setempat dalam rangka menegakan Peraturan Daearah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertban Umum (Tibum).
Camat Penjaringan, Abdul Khalit mengatakan, razia becak di ruas Jalan DHI digelar karena keberadaan alat transportasi tradisional tersebut semakin banyak beroperasi. Sehingga razia pun akhirnya digelar dengan melibatkan 25 petugas Satpol PP kecamatan.
"Di lokasi itu, keberadaan becak memang sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena kerap membuat jalan macet," katanya, Jumat (5/2).
Atas dasar itu, kata Abdul, demi kenyamanan masyarakat, pihaknya mengangkut sebanyak tujuh becak di kawasan itu yang tengah mangkal dan beroperasi.
"Harapan kita dengan dilakukan razia, para pengemudi becak akan kapok beroperasi di wilayah Kapuk Muara," tandasnya.