Rabu, 10 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4934
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan tengah menyelidiki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tembok pembatas di bagian belakang Perumahan Bukit Laguna, Jalan Kemenyan, Ciganjur, Jagakarsa yang longsor menimpa bangunan rumah warga sekitar, Selasa (9/2) kemarin.
"Tembok belakang nggak kelihatan di IMB-nya. Hanya di depan saja temboknya," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penatan Kota Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Syukria menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan dokumen izin, perumahan Bukti Laguna tercatat telah memiliki IMB. Namun bagian belakang tembok pembatas yang berada di bantaran Kali Setu tersebut diduga menyalahi aturan dan
segera ditindaklanjuti."Kalau melanggar akan kita bongkar temboknya," tandasnya.
Seperti diketahui, longsornya tembok pembatas setinggi 10 meter dengan ketebalan 40 sentimeter itu menimpa bangunan semi permanen, yang diketahui merupakan pondokan penjaga kolam pemancingan ikan.
Dalam musibah itu, satu orang warga bernama Faiz (17) menjadi korban dengan kondisi jari tengah kaki kanan retak akibat tertimpa runtuhan tembok. Sampai saat ini, pemukiman warga RT 07/03 masih tergenang akibat luapan Kali Setu yang tertutup material longsor.