Jumat, 30 Mei 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 3225
(Foto: Bayu Suseno)
B, ibu kandung L (3,5) siswa Kelompok Bermain (KB) Saint Monica, Sunter Agung, Jakarta Utara, yang menjadi korban pencabulan S, guru tarinya sendiri, mengaku geram. Pasalnya, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum menahan S meski sudah dua minggu menyandang status tersangka.
"Saya menuntut agar tersangka ditahan, Karena akibat perbuatan dia, anak saya mengalami trauma berat sehingga perilaku dan perkataannya sering aneh-aneh," kata B, usai mendatangi Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (30/5).
B menuturkan, meski sudah diterapi di psikiater, namun kondisi L masih belum pulih akibat pelecehan seksual yang dilakukan S. Selain itu, L sering mengeluhkan sakit di bagian anus sejak enam bulan silam. Dan rasa sakit yang diderita L memburuk sejak tiga bulan terakhir.
Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengeluhkan kinerja kepolisian yang lambat dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dialami L. "Kami mendesak agar polisi lebih serius," tandasnya.
Selain itu, Arist berencana mendatangi KB Saint Monica untuk melakukan peninjauan lokasi tempat pelecehan seksual terjadi. "Rencananya awal Juni ini kami mengunjungi Saint Monica," tukasnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengajukan cegah tangkal atau cekal terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual di KB Saint Monica dengan alasan masih bisa diajak kerjasama dan mudah saat dipanggil untuk diperiksa.
Tersangka S, yang juga guru tari di Saint Monica masih bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan bepergian kemanapun. S yang sudah menjalani pemeriksaan, bakal dipanggil kembali pekan depan oleh penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan. Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sejak enam bulan lalu di KB Saint Monica.