Senin, 08 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4506
(Foto: doc)
Sehubungan libur Tahun Baru Imlek 2567, kawasan 3 in 1 hari ini ditiadakan. Sehingga beberapa kawasan bisa dilintasi dengan bebas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, aturan 3 in 1 tidak berlaku hanya selama satu hari saja. Sementara pada Selasa (9/2) tetap berlaku seperti biasa.
"Tidak berlaku untuk satu hari ini saja," kata Iqbal, Senin (8/2).
Kendati demikian pengguna jalan yang masih berada di Jakarta diminta untuk tetap mentaati aturan lalu lintas yang masih berlaku.
"Kami imbau untuk tetap berhati-hati dalam berkendaraan," ucapnya.
Biasanya aturan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin-Jumat di jalan-jalan yang telah ditentukan pada pukul 07.00 hingga 10.00, dan pukul 16.30 hingga 19.00.
Aturan 3 in 1 berlaku di Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda.