Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 4769
(Foto: Ilustrasi)
Tahun 2016, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Jakarta Barat ditargetkan sebesar Rp 1,058 triliun. Dari target perolehan pajak tersebut, ada sebanyak 377.493 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 yang diterbitkan.
"Pada tahun 2015 ada 450.298 SPPT PBB P2 diterbitkan. Setelah dilakukan cleansing data, jumlahnya berkurang menjadi 377.493 SPPT di tahun 2016,” kata Umiyati, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Kamis (4/2).
Ia mengatakan, 377.493 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan terhadap para wajib pajak (WP) PBB P2 terbagi dalam empat tarif sebesar 03, 02, 03, dan 0, 01 persen dengan target penerimaan bervariasi.
"Tarif sebesar 0,1, SPPT PBB P2 yang diterbitkan sebanyak 156.454 lembar dengan target penerimaan sebesar Rp 124,49 miliar. Dan tarif sebesar 0,01, SPPT PBB P2 yang diterbitkan sebanyak 169.453 lembar dengan target penerimaan sebesar Rp 215,94 miliar," jelasnya.
Menurut Umiyati, apabila mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang penghapusan PBB P2 dengan nilai jual objek di bawah Rp 1 miliar, maka jumlah wajib pajak mendapatkan penghapusan sebanyak 315.105 SPPT atau sekitar 70 persen.
"Namun, total potensi penerimaan PBB P2 dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang akan dihapus hanya sekitar Rp 98,08 miliar atau sekitar delapan persen," tandasnya.