Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 13447
(Foto: doc)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat merencanakan perubahan tata cara penerimaan Petugas Harian Lepas (PHL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Djarot menegaskan, kasus penangkapan PHL di Kepulauan Seribu yang terlibat kasus narkoba menjadi pelajaran.
"Ke depan karena ini sudah pengalaman (pernah terjadi) kalau begitu masih perlu juga sebelum masuk, harus tes narkoba," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).
Selain mengikuti tes urine calon PHL ini juga akan diteliti latar belakang pekerjaan sebelumnya. Ia memastikan, PHL yang terbukti menyalahgunakan narkoba kontrak kerjanya akan diputus.
"PHL dipecat kalau narkoba, jangankan PHL, PNS juga. Kalau kebobolan lagi, lurahnya dipecat," tegas Djarot.
Ini dilakukan menyusul tertangkap tangannya seorang PHL UPK Badan Kali Dinas Kebersihan yang bekerja membersihkan kali dan saluran di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Sabtu (30/1) lalu.
Dari informasi yang diterima Beritajakarta.com, jajaran Polres Kepulauan Seribu meringkus HMO (55) seorang PHL Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Badan Kali Dinas Kebersihan pada Sabtu (30/1).
Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli narkoba di RT 7/3, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.