Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4156
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Guna mengamankan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, empat petak lahan di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dipasang plang tanda kepemilikan.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, langkah ini mengantisipasi pengambilalihan oleh pihak ketiga. Lahan tersebut merupakan kewajiban pengembang untuk sarana umum kota (SUK).
"Ini kewajiban pengembang PT Permata Hijau yang sudah diserahkan tahun 1996. Kalau peruntukannya SUK, bisa taman, sarana pendidikan dan lain-lain. Makanya kita amankan dulu dengan dipasang plang," kata Tri, Kamis (4/2).
Keempat lahan berada di di Jalan Alexandria, Perumahan Permata Hijau, seluas 3.000 meter persegi. Kemudian berlanjut ke petak lahan di Blok J seluas 3.
000 meter persegi, lalu Blok D seluas 1.000 meter persegi, menyusul di Jalan Emas dan Jalan Perak.Tri menambahkan, Pemkot Jakarta Selatan akan menagih para pengembang yang belum menyerahkan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI.
"Jelas kita kejar terus, kemarin di Petukangan sudah kita pasang plang. Kita tagih pengembang-pengembang yang belum menyerahkan kewajiban pada kita semua," tandasnya.