Jumat, 22 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 3009
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur memasang plang kepemilikan lahan di Cipayung.
Walikota Jakarta timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pemasangan plang karena ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Lahan seluas 6.770 meter persegi di Jalan Mini 3, RT 04/03 Bambu Apus , Cipayung, Jakarta Barat ini, bahkan sudah dijual pada pihak ketiga.
“Ini lahan milik Pemprov DKI, tidak boleh orang main serobot saja dan mengaku-ngaku sebagai pemiliknya. Kalau nekat menyerobot bisa dipidana,” ujar Bambang usai pemasangan plang di lokasi lahan tersebut, Jumat (22/1).
Dikatakan Bambang, lahan di Cipayung tersebut sah milik Pemprov DKI sesuai Surat Hak Pakai (SHP) nomor 4/1984. Ia menegaskan, jika ada pihak mengaku sebagai ahli waris, diharap mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sedangkan, kepada pihak yang telah membeli lahan tersebut kepada ahli waris, Bambang mengingatkan, Pemprov DKI tidak bertanggungjawab.
Sekadar diketahui, lahan di Cipayung ini rencananya akan dijadikan hunian tipe klaster. Sebagian masyarakat sudah membeli lahan secara kavling. Bahkan di lokasi tersebut terdapat contoh rumah model klaster yang dibangun pihak pengembang.