Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3443
(Foto: Suparni)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada saat ini dinilai sangat membantu kinerja bagi Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu. Kerjasa pengawasan pelaksaan izin pun harus diperketat oleh UKPD terkait.
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, dengan sistem ini sinergisitas antar UKPD wajib dibangun agar tidak terjadi kesalahan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Meningkatkan komunikasi dan hubungan yang baik antar UKPD sehingga pelayanan masyarakat dapat maksimal," ujarnya, Kamis (4/2).
Menurut Lamhot, kurangnya kerjasama yang baik akan berakibat terhadap le
pasnya pengawasan terhadap pelanggaran di masyarakat. "Kalau koordinasinya berjalan baik, pelanggaran dapat dicegah," tandasnya.Sebelumnya diketahui, seorang pengembang di Kepulauan Seribu membangun dermaga dan melakukan pendalaman alur di Pulau Kelapa tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara IMB yang dikantongi dari PTSP adalah IMB untuk homestay bukan dermaga.