Rabu, 03 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2171
(Foto: Yopie Oscar)
Keberadaan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut diminta menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Sehingga, nantinya peraturan daerah yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat pesisir.
"Dampak baik dan kurangnya harus diperhatikan. Kalau memang akan menimbulkan masalah baru pembahasan raperda ini bisa kita tunda dulu," ujar Bestari Barus, Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/2).
Dampak pembangunan pulau, menurutnya akan membuat kanal antara pulau mengalami pedangkalan. Dengan begitu, akses pelayaran kapal nelayan dari dan ke Muara Karang bisa terhambat.
"Setiap tahunnya pedangkalan di Pantai Utara Jawa itu 5 - 10 sentimeter, dengan adanya pembangunan 17 pulau maka sedimennya akan menumpuk di kanal antar pulau. Solusinya pengembang harus keruk sesering mungkin sampai kedalaman 5 meter," katanya.
Menurutnya, pengembang juga harus dilarang memasang portal masuk disetiap kanal yang ada. Hal itu agar masyarakat dan nelayan dapat melintas tanpa dibatasi.