Selasa, 02 Februari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3017
(Foto: Rudi Hermawan)
Penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang gencar dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Sebanyak 79 kendaraan parkir liar ditindak petugas.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, M Faisol mengatakan, kendaraan yang ditindak terdiri dari 61 kendaraan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 11 kendaraan diderek dan tujuh kendaraan se
top operasi."Seluruhnya ada 79 kendaraan yang ditindak. Petugas yang kami kerahkan 35 orang dengan melibatkan Satlantas Polres Jakarta Pusat, Brimob dan TNI," kata Faisol, Selasa (2/2).
Operasi ini rutin dilakukan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.