Selasa, 02 Februari 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5050
(Foto: Suparni)
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet Aryana mengaku belum menerima permohonan perizinan mendirikan dermaga dari pihak yang mendirikan homestay di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Terkait laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan peninjauan ke lokasi pembangunan dermaga dan pendalaman alur tersebut.
Diakui Ismet, selama ini pemilik memang sudah mengurus perizinan pendirian homestay. Akan tetapi, izin tersebut hanya untuk pembangunan homestay, bukan berikut dermaga dan pendalaman alur.
"IMB-nya untuk homestay, malah bikin dermaga dan pendalaman alur. Berarti dermaganya tanpa IMB, ilegal itu, harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).
Menurutnya, Sudin Tata Kota akan mengawasi pembangunan homestaynya agar tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan gambar dan ukuran. Sedangkan perizinan pembangunan dermaga, pemilik harus mendapat izin dari Sudin Perhubungan dan Transportasi serta Sudin Sudin Kelautan, Peternakan dan Ketahanan Pangan.
"Kalau bangunan itu diatas laut harus seijin Sudin perhubungan dan Sudin kelautan. Kenyataannya, mereka tidak juga memiliki ijin itu," tandasnya.