Kamis, 29 Mei 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 3362
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Untuk menekan jumlah pengangguran, khususnya di Jakarta Timur, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar bursa kerja atau job fair 2014. Sebanyak 25 perusahaan nasional bergengsi ikut dalam event yang akan digelar selama tiga hari, Sabtu (31/5) hingga Senin (2/6), mulai pukul 09.00 - 16.00.
Kepala Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur, Chrisnawati Sulistyaningrum, mengatakan, job fair kali ini merupakan salah satu langkah yang diambil pihaknya dalam menekan angka pengangguran di Jakarta. Sebanyak 25 perusahaan swasta berskala nasional ikut berpartisipasi untuk menyerap tenaga kerja.
"Diharapkan kegiatan ini banyak menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Karena di sini tersedia 2.500 lowongan pekerjaan yang ditawarkan," ujar Chrisnawati, Rabu (28/05).
Dalam job fair ini, kata Chrisnawati, pihaknya juga membantu mempermudah syarat administrasi pencari kerja. Diantaranya dengan membuatkan kartu kuning secara gratis dan membuka stan interview. Sehingga akan memudahkan para pencari kerja yang datang.
Berdasarkan data pihaknya, lanjut Chrisnawati, angka pencari kerja yang ada di Jakarta Timur saat ini tercatat sebanyak 24.500 orang. Data tersebut merupakan kumpulan pencari kerja dari sepuluh kecamatan di Jakarta Timur. Namun, ada beberapa juga yang belum terdaftar.
’’Dari data yang terdaftar juga ada yang sudah kerja, tapi tidak melaporkannya. Seharusnya kan mereka beri laporan kepada kita. Begitu juga sebaliknya, masih ada beberapa yang malas dan tidak melamar kerja. Jadi kita tidak ada datanya,’’ jelasnya.
Untuk mengikuti job fair, sambung Chrisnawati, tidak akan dipungut biaya. ’’Semuanya kita gratiskan. Tidak ada pungutan. Bahkan akses busway Kampung Melayu - Pulo Gebang gratis pada hari itu,’’ ucapnya.
Namun, tambah Chrisnawati, pihaknya mengalami kendala dalam menekan jumlah pengangguran di Jakarta Timur, diantaranya banyak perusahaan yang tidak melapor ke Sudin Nakertrans jika membuka lowongan kerja. ’’Sesuai Kepres No. 4 tahun 1980 Pasal 2 dan UU No. 7 tahun 1981, semua perusahaan diharuskan memberi laporan,’’ tandasnya.