Kamis, 28 Januari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 7500
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Lima rumah kos di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diketahui belum mengantongi izin. Rumah kos tak berizin tersebut terungkap saat aparatur wilayah setempat melakukan pendataan rumah kos di Jalan Kerinci I dan IV, Jalan Lauser I, Jalan Lauser Raya, Jalan Hang Jebat III, Jalan Hang Lekir dan Jalan Sinabung.
Wakil Camat Kebayoran Baru, Arohman mengatakan,
usia dan jumlah kamar pada rumah kos yang tak memiliki izin ini bervariasi. Rata-rata rumah kos tak berizin tersebut lebih dari 10 pintu."Macam-macam, ada yang baru dua tahun, ada juga yang sampai 10 tahun. Yang baru dua tahun beralasan tidak tahu kalau ada izinnya dan yang sudah lama beroperasi mereka enggan mengurus izin kos karena menghindari pajak 10 persen apabila di atas 10 pintu," katanya, Kamis (28/1).
Ia menuturkan, lima rumah kos yang terdata belum mengurus perizinan tersebut selajutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diimbau untuk segera mengurus izin usaha rumah kos.
"Kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kos) dalam Wilayah DKI Jakarta," tandasnya.