Kamis, 28 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2458
(Foto: Nurito)
Sekitar 100 jenis kekayaan komunal masyarakat Betawi, segera menerima sertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan sudah tersertifikasi, tidak ada daerah lain atau bahkan negara lain lagi yang bisa mengklaim.
Rencananya, sertifikasi akan diserahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkumham DKI, Ninik Herawanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan inventarisasi dan membagi jenis kekayaan dalam beberapa kelompok. Misalnya kelompok kuliner, ada bir pletok, kerak telor, selendang mayang, nasi uduk Betawi dan sebagainya.
"Pemberian sertifikasi ini sangat penting agar seluruh kekayaan komunal masyarakat Betawi tidak diakui oleh daerah lain, atau bahkan negara asing. Seperti Reog Ponorogo yang diakui Malaysia," ujarnya, Kamis (28/1).
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Ninik menghimbau pelaku usaha kecil menengah yang memiliki kekayaan komunal, segera daftarkan ke Kanwilkumham DKI. Nantinya akan langsung diproses untuk disertifikasi.