Selasa, 26 Januari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 5831
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah lima aturan hukum. Hal ini dilakukan lantaran kelima produk hukum tersebut dinilai tak lagi relevan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, kelima aturan hukum tersebut terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Untuk Perda ada tiga yang kita evaluasi, sementara itu Pergub ada satu dan Kepgub satu," ujar Yayan kepada Beritajakarta.com, Selasa (26/1).
Untuk Perda, pihaknya akan merevisi Perda Nomor 8 Tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kemudian ada satu Pergub nomor 76 Tahun 2009 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Kepgub nomor 118 Tahun 2004 tentang Jutlak (Petunjuk Pelaksanaan) Pengawasan Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Yayan memastikan, kelima produk hukum tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
"Hasil evaluasi akan selesai tahun mendatang," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengevaluasi sejumlah perangkat hukum yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Menurut
nya banyak aturan tumpang tindih. Bahkan diantaranya bersinggungan dengan aturan Pemerintah Pusat.