Minggu, 25 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4728
(Foto: doc)
Setelah dua orang dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tengah membidik tersangka baru dari Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Joni Manurung mengatakan, penambahan tersangka baru kemungkinan pada Senin (26/5) besok, yakni Kepala Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisageni. Namun dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya terus menghitung kerugian dan mendalami pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Sebelumnya kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun mereka belum ditahan. Karena penghitungan kerugian proyek itu belum selesai. Proyek ini masih diaudit dan jika selesai pasti semua tersangka ditahan,” ujar Joni Manurung, Minggu (25/5).
Menurut Joni, proyek hutan kota Ujung Menteng seluas 1,8 hektar tahun 2012 ini menghabiskan anggaran Rp 10 miliar. Namun dari proyek ini, diduga negara mengalami kerugian RP 2,3 miliar lantaran adanya kecurangan dalam pembangunan. Kecurangan itu antara lain dalam pembuatan pagar, saluran air, kawasan jogging track, gazebo, mushola, toilet hingga pengadaan pohon berbagai jenis.
Walikota Administrasi Jakarta Timur, HR Krisdianto yang dikonfirmasi enggan mengomentari banyak kasus tersebut. Alasannya kasus sudah ditangani oleh aparat Kejari Jakari Jakarta Timur. Pihaknya juga mempersilahkan Kejari untuk mendalami kasus ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Saya tak bisa banyak mengomentri kasus ini, biarkan berjalan begitu saja karena kan sudah ditangani oleh Kejari Jakarta Timur,” tukasnya.
Kepala Seksie Kehutanan Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Wahyu mengaku, tidak mengetahui adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng tersebut. Ia justru baru tahu, setelah pihak Kejari Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Selama ini saya hanya mendapatkan laporan dari pengawas saja. Terkait adanya beberapa spesifikasi yang tidak sesuai, saya tidak tahu. Saya kan bukan orang teknik sipil," kilahnya.
Wahyu menegaskan, proyek dikerjakan dalam waktu enam bulan dan melalui mekanisme pelelangan. Proyek ini sudah diserahterimakan dari kontraktor kepada Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisanggeni.