Kamis, 21 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3537
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel klinik kesehatan Chiropractic First. Kali ini klinik yang disegel berlokasi di lantai 2 Mall Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan,
sama seperti penyegelan sebelumnya, klinik Chiropractic First di lokasi disegel karena tidak memiliki izin praktek dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)."Klinik tersebut kembali kita tutup karena sama sekali tidak ada izin," katanya, Kamis (21/1).
Kukuh mengatakan, tindakan penyegelan terhadap klinik Chiropractic First dan klinik kesehatan yang tak berizin akan terus dilakukan. Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik klinik terlebih dahulu.
"Artinya semua klinik kesehatan yang tidak dapat lisensi akan kita tindak, karena dapat merugikan masyarakat," tandasnya.