Kamis, 21 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4090
(Foto: Rudi Hermawan)
Belasan bendera berbagai organisasi masa (ormas) di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan. Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan bendera ormas di sembarang tempat melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
Lurah Kemayoran, Bangun mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap sejumlah ormas dan tokoh masyarakat.
"Terakhir dua Minggu lalu kami kumpulkan seluruh ormas, tokoh masyarakat, LMK dan hari ini kami tertibkan. Ada 18 bendera yang kami tertibkan," katanya, Kamis (21/1).
Untuk melakukan penertiban, sebanyak 6 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI terlibat. Sedangkan dari pihak kelurahan, sebanyak 2 staf dan 9 petugas PPSU membantu jalannya penertiban.