Rabu, 20 Januari 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 9088
(Foto: doc)
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari akan menagih piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 60 miliar. Piutang PBB P2 yang belum masuk ke kas daerah ini berasal dari tunggakan Wajib Pajak (WP) sejak tahun 1990-an an hingga 2015.
“Program kerja ini telah ditetapkan sejak Januari 2016 hingga tiga bulan ke depan. Kami akan menggelar tahapan penagihan piutang kepada WP PBB P2,” ujar Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunarso, Rabu (20/1).
Andri mengatakan, sebagai tahap awal, penagihan piutang PBB P2 akan dilakukan dengan melayangkan surat imbauan kepada WP untuk melunasi kewajibannya. Apabila surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya baru melakukan tindakan penyegelan.
“Jika WP tidak kunjung melunasi tunggakan PBB hingga batas waktu yang telah ditetapkan, kita akanlakukan penyegelan dan menyerahkannya ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif,” ujarnya.
Melalui penagihan piutang pajak ini, lanjut Andri, pendapatan PBB P2 ditargetkan dapat terealisasi sekitar 40 persen atau sebesar Rp
24 miliar.“Piutang seharusnya turun setiap tahun bukan naik. Jadi, kami akan bekerja keras agar piutang PBB P2 di Taman Sari bisa berkurang setiap tahunnya,” tandasnya.