Selasa, 19 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4922
(Foto: Suparni)
Sebanyak 60 petugas baru cleaning service (CS) di Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan diawasi Closed Circuit Television (CCTV). Apabila dalam praktiknya petugas cleaning service tidak menjalankan tugas akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jika tidak melaksanakan tugas sesuai tata tertib dan tupoksinya, maka akan ada sanksi dari peringatan hingga PHK sepihak," ujar Tri Supriyanto, Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Bagian Umum dan Protokol Kepulauan Seribu, Selasa (19/1).
60 petugas cleaning service tersebut akan ditempatkan di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Rumah Dinas Pejabat Pulau Pramuka, Rumah Dinas Guru Pulau Pramuka, Wisma Bahari Pulau Karya, dan Lapangan Sepak Bola Pulau Karya
Lalu, Rumah Dinas Baronang Pulau Karya, Mitra Praja, Sunter Jakarta Utara dan Kantor Sudin di Pulau Karya.
"Mereka akan dipantau melalui CCTV sehingga tidak perlu lagi pengawas, cukup dibagi tugas dan wilayah kerja," katanya.