Senin, 18 Januari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2622
(Foto: Ilustrasi)
Enam dari 15 pemilik rumah di Kompleks Mini Country, Jalan Perdatam RT 10/05, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan menyatakan
bersedia lahannya dibebaskan untuk pembangunan embung penampungan air.Sementara sembilan pemilik rumah sisanya masih memilih bertahan dan belum bersedia lahannya dibebaskan karena persoalan ganti rugi.
"Enam pemilik rumah sudah keluar dari situ, dan kondisinya sudah rusak berat. Rumah yang masih ditempati hanya sembilan dan penghuninya itu sudah sepuh," kata Guguk Trirahayu, Lurah Ulujami, Senin (18/1).
Menurut Trirahayu, enam pemilik rumah di Kompleks Mini Country yang telah bersedia pindah dan lahannya dibebaskan untuk pembangunan embung penampungan karena mereka sudah merasa tak kuat tempat tinggalnya selalu menjadi langganan banjir saat musim hujan.
Pada akhirnya, pemilik rumah tersebut menyadari wilayah pemukimannya tidak akan terbebas dari banjir apabila tidak dibangun penampungan air.
"Mereka pindah karena sudah nggak kuat dengan kungkungan air, mereka menyadari permasalahan ini nggak akan selesai," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga. Namun, pemilik bangunan masih ada yang berubah pikiran terkait ganti rugi lahan hingga akhirnya memilih bertahan. Penentuan harga ganti rugi lahan di lokasi sendiri ditentukan dengan menggunakan harga appraisal dan bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).