Senin, 18 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 2636
(Foto: Suparni)
Lurah Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Murta'a mengatakan dalam mediasi sengketa lahan Pulau Pari, PT Bumi Pari Asih tidak akan menggusur pemukiman warga.
"Semuanya ada tujuh poin kesepakatan dalam surat pernyataan, yang diantaranya, tidak akan menggusur warga," kata Murta'a, di Kepulauan Seribu Selatan, Senin (18/1).
Ia juga memaklumi apabila masih ada protes dari warga sekitar tentang keputusan mediasi. Namun, Murta'a sangat menghargai usulan Pemkab Kepulauan Seribu untuk melakukan mediasi hingga tujuh kali pertemuan.
"Kami mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan p
emkab hingga sengketa ini berakhir dengan kata sepakat," tandasnya.