Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4702
(Foto: Suparni)
Anak buah kapal (ABK) KM Benoa 1 Pontianak yang diamankan karena diduga sebagai pemburu harta karun di perairan Pulau Sebira masih menjalani pemeriksaan. Bahkan, 23 ABK yang merupakan
warga negara asing (WNA) diperiksa pihak imigrasi.Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, kapal tersebut berlayar dari Pontianak, Kalimatan Barat menuju ke Mesuji, Lampung dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ada 31 ABK, yaitu delapan orang warga negara Indonesia, dan 23 ABK merupakan WNA asal Tiongkok.
"Tapi tidak dilengkapi izin berburu muatan kapal tenggelam (BMKT) bekas kapal VOC dari Kementerian Perhubungan, dan dokumen dari kantor imigrasi," ujarnya, Rabu (13/1).
Untuk itu, lanjut John, saat ini seluruhnya masih diperiksa intensif. "Yang WNA akan dilibatkan pihak imigrasi," tandasnya.