Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 6068
(Foto: Reza Hapiz)
Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera melaporkan gratifikasi. Laporan akan ditunggu hingga Senin (11/1) mendatang. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diminta untuk mengecek aliran dana pegawai negeri sipil (PNS).
"Sekarang sistemnya makin ketat. Semua trasaksi harus ditransfer. Kami minta PPATK cek," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat melantik 1.042 pejabat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).
Untuk itu, Basuki mengajak agar pejabat yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya. Karena dalam aturan pelaporan gratifikasi hanya memiliki waktu 30 hari setelah diterimanya.
"Kalau mikir buat apa jadi pejabat ya berhenti saja. Saya sudah siapkan gaji hingga RP 18 triliun tahun ini. Begitu ada pejabat yang nggak baik saya ganti. Tiap bulan mungkin ada pelantikan," katanya.
Seperti diketahui Basuki menalntik sebanyak 1.042 pejabat di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Dengan rincian pejabat eselon II sebanyak 6 orang, pejabat eselon III sebanyak 219 orang, dan eselon IV sebanyak 817 orang.