Kamis, 07 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 16598
(Foto: Yopie Oscar)
Beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memasuki usia pensiun. Salah satunya adalah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebenarnya masih ingin mempertahankan Yayuk (sapaan akrab Sri Rahayu). Namun karena terbentur aturan maka keinginannya tersebut tidak dapat terlaksana.
"Ada beberapa orang mau pensiun. Saya mau pertahankan Bu Yayuk. Tapi setelah saya pelajari secara hukum, beliau ternyata sudah harus pensiun di Desember 2013," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).
Jabatan Yayuk pernah diperpanjang hingga dua tahun saat kepemimpinan Joko Widodo. Masa jabatan Yayuk habis sebelum Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku. Jika mengacu pada UU ASN maka Yayuk masih bisa menjabat hingga usia 60 tahun.
"UU ASN baru Januari 2014 berlaku. Disitu eselon II, otomatis sampai usia 60, tidak ada perpanjang pasti bapak ibu sampai usia 60. Sama dengan eselon I. Kalau eselon III dan eselon IV sampai 58 tahun," katanya.
Rencananya Basuki akan merombak ratusan pejabat pada Jumat (8/1) besok. Namun, Basuki tidak ingin merombak jabatan di eselon II. Namun lantaran ada yang memasuki masa pensiun maka tetap harus ada yang menggantikan.
Selain itu, dirinya juga akan melantik Kepala Dinas Pendidikan. Karena pejabat sebelumnya Arie Budhiman kini menjabat sebagai staf ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter.