Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 2750
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan langsung menindak kapal angkutan penumpang yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
"Saat ini tidak lagi ada imbauan tapi langsung penindakan. Jika tertangkap tangan, tidak melengkapi surat izin berlayar, life jacket dan juga radio komunikasi pelayaran. Apalagi sampai overloud penumpangnya," ujar Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (8/1).
Menurut Anwar, pihak Pemkab akan segera membuat aturan yang lebih kuat untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik kapal yang tidak memenuhi persyaratan.
"Harus ada aturan khusus, bisa berupa Instruksi Bupati yang mengatur soal keselamatan wisatawan yang datang ke Pulau Seribu," tandasnya.