Jumat, 08 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 14761
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menarik pegawai Dinas Pelayanan Pajak (DPP) untuk menempati posisi Kepala Biro Hukum. Sebab pejabat sebelumnya, Sri Rahayu memasuki masa pensiun sejak Desember 2015 lalu.
"Kepala Biro Hukum kebetulan pensiun. Ada pegawai Dinas Pajak sebelumnya di Biro Hukum, kami tarik kembali," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).
Namun Basuki belum mau membocorkan nama dari pegawai DPP yang akan dilantik menggantikan Sri Rahayu sore nanti. "Ini perempuan juga penggantinya," ucapnya.
Sebelumnya, Basuki ingin mempertahankan Sri Rahayu tetap menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Namun lantaran terbentur aturan maka keinginannya tersebut tidak dapat terlaksana.
Sri Rahayu sendiri seharusnya memasuki masa
pensiun sejak Desember 2013. Namun pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ia diperpanjang hingga Desember 2015.