Kamis, 07 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 5856
(Foto: Rudi Hermawan)
Belasan mobil yang parkir liar di Jalan Setiabudi Tengah, Kelurahan Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan.
Camat Setiabudi, Fredi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan mobil yang parkir dibahu jalan. Sebab membuat akses jalan menjadi s
empit."Ada 11 mobil yang diderek. Delapan mobil dibawa ke kantor kecamatan dan tiga mobil dibawa ke Kantor Sudinhubtrans Jakarta Selatan," ujar Fredi, Kamis (7/1).
Setelah penertiban, lanjut Fredi, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk mengenai larangan parkir dan denda yang dikenakan jika parkir liar sebesar Rp 500 ribu. Diharapkan para pengendara sadar dan tidak kembali memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
"Ada lima spanduk yang kami pasang dan kami juga akan siagakan lima petugas Satpol PP. Jadi jika ada yang mencoba parkir akan diingatkan," tandasnya.