Senin, 04 Januari 2016 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 5752
(Foto: Nurito)
Razia terhadap angkutan umum tak laik jalan terus digencarkan Pemprov DKI Jakarta. Buktinya, dua kopaja yang kedapatan tak laik jalan langsung dikandangkan saat petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur menggelar razia di kawasan Pasar Rebo.
Kedua kopaja yang dikandangkan yakni, Kopaja T 57 jurusan Kampung Melayu - Blok M bernopol B 7675 MA karena kedapatan tak memilik rem tangan. Lalu, Kopaja T 57 bernopol B 7070 NL yang kedapatan menggunakan ban vulkanisir serta tidak dilengkapi kaca spion.
Oleh petugas kedua bus ini kemudian dikandangkan ke Terminal Barang Pulogebang.
“Kopaja yang dikandangkan bisa kembali beroperasi asalkan si pemilik memperbaiki kekurangannya serta
wajib mengikuti sidang di PN Jakarta Timur,” ujar Bernard Octavianus Pasaribu, Senin (4/1).Dikatakan Bernard, setelah semua kekurangannya diperbaiki dan mobil kembali rapi serta laik jalan maka si pemilik bisa kembali mengoperasikan angkutannya.
Dalam razia kali ini, sambung Bernard, pihaknya mengerahkan 30 personel dan berhasil menderek 10 kendaraan yang kedapatan parkir liar. Lalu menilang 17 kendaraan serta cabut pentil terhadap 30 sepeda motor dan 21 mobil.