Kamis, 31 Desember 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 2661
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 14.637 akta kelahiran dari 14655 kelahiran diterbitkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat dari Januari hingga Desember 2015.
Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Warisih mengatakan, seluruh anak yang lahir di tahun 2015 harus memiliki akta kelahiran dan harus diselesaikan hingga pukul 00.00, Kamis (31/12). Sebab, tahun 2016 mendatang, seluruh anak di Jakarta Pusat yang berusia 1-18 tahun harus memiliki akta kelahiran.
"
Jadi kalau program 0-1 tahun anak harus memiliki akta kelahiran sudah tercapai, maka prioritas kami di tahun depan akan lebih mudah ," ujarnya, Kamis (31/12).Pihaknya, kata Warisih, optomis sampai pukul 00.00 nanti seluruh akta kelahiran anak yang lahir tahun ini sudah akan diterbitkan 100 persen.
"Oleh sebab itu, kita sangat berharap peran serta masyarakat dan di tahun 2016 mendatang kita juga akan bekerja sama dengan PKK dalam memverifikasi data kelahiran anak," tandas Asih.