Kamis, 31 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 5261
(Foto: doc)
Menyambut malam pergantian tahun 2016, banyak tempat hiburan termasuk hotel dan restoran di Jakarta yang menggelar berbagai acara khusus. Namun, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta tetap memberikan pembatasan waktu pelaksanaan pada kegiatan di malam tahun baru.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, waktu pelaksanaan kegiatan perayaan pergantian tahun di seluruh tempat-tempat hiburan, hotel atau restoran tidak boleh melebihi pukul 04.00.
“Semua kegiatan atau acara malam tahun baru di seluruh tempat hiburan, hotel maupun restoran, harus sudah selesai pada pukul 04.00. Kalau tetap nekat
melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa,” ujarnya, Kamis (31/12).Menurut Purba, untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan menurunkan tim terpadu gabungan terdiri dari petugas dari Disparbud DKI Jakarta dan Satpol PP. Tim tersebut akan menyisir seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru.
“Pengawasan akan kita lakukan per wilayah. Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab di wilayahnya,” tandas Purba.