Rabu, 30 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 5376
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengangkat petugas kebersihan lingkungan yang selama ini dikelola RT/RW menjadi pekerja harian lepas (PHL) yang dikelola kelurahan.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, wacana ini muncul dari kasus yang terjadi di kelurahan Kayumanis, Matraman. Dimana para petugas kebersihan lingkungan mengeluhkan minimnya honor yang didapat namun tugasnya sangat berat.
"Gubernur sudah instruksikan untuk merekrut semua petugas kebersihan di RT/RW agar dijadikan PHL.
Mereka akan dikelola oleh lurah. Namun ini baru wacana ," ujar Bambang, Rabu (30/12).Pihaknya yakin kalau gubernur segera merespon untuk mengangkat para pengangkut sampah tersebut menjadi PHL. Terlebih gubernur sudah mewacanakan agar pungutan iuran sampah di tingkat RT/RW akan dihapus. Nantinya, honor pengangkut sampah yang sudah menjadi PHL ditangani pihak kelurahan.
Jika mereka menjadi PHL tentunya honornya mencapai Rp 3,1 juta per bulan. Tidak seperti sekarang yang hanya mendapatkan upah sekitar Rp 250-300 ribu per bulan. Namun untuk kepastiannya menunggu keputusan gubernur DKI.
"Soal ijazah, asal mereka mau bekerja, tak menjadi masalah lagi. Yang penting mau bekerja," ucap Bambang.