Rabu, 30 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4120
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan perampingan struktur birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kepulau Seribu. Mulai Januari hingga Desember 2016 ditetapkan sebagai masa transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, konsekuensi dari perampingan struktur melalui Pergub yang sudah dikeluarkan, akan terjadi penghapusan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan tidak terganggu, peralihan harus dipersiapkan dengan matang.
"Jangan sampai perubahan struktur menyebabkan pelayanan terganggu. Harus dipetakan betul apa kebutuhan dan program yang diprioritaskan," ujarnya, Rabu (30/12).
Menurut Djarot, dengan perubahan struktur tersebut, peran lurah sebagai estate manager akan diperkuat. Untuk memproses perubahan agar berjalan mulus, Djarot akan mengkordinasikan tahapan restrukturisasi antara instansi terkait dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Bidang yang dialihkan diantaranya, Subbid Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi KUMKMP, Kantor Kepegawaian, Kesekretariatan Korpri, Seksi Binamarga, Seksi Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Sudin Kebersihan. Nantinya, wewenang dari UKPD terkait akan diserahkan kepada lurah, camat dan kabupaten sebagai penanggung jawab.
"Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP," tandasnya.
Peralihan tersebut berdasarkan Pergub nomor 241/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub nomor 245/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub nomor 24
9/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.