Selasa, 29 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3083
(Foto: Ilustrasi)
Sepanjang tahun 2015, sebanyak 11.376 kendaraan terjaring razia Operasi Lintas Jaya. Seluruh kendaraan ini ditindak sesuai dengan bentuk kesalahannya masing-masing. Sehingga sanksinya pun berbeda-beda. Mulai dari tilang, cabut pentil, derek hingga setop operasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia dilakukan setiap hari sepanjang 2015. Sasarannya adalah kendaraan yang parkir liar, menerobos jalur Transjakarta, melawan arah hingga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Ironisnya walau penertiban rutin digelar, setiap hari masih saja banyak kendaraan yang melanggar. Padahal akibat ulah mereka, kemacetan arus lalu lintas kerap terjadi di sejumlah ti
tik.Dalam catatan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, dari total 11.376 kendaraan yang terjaring terdiri dari 6.635 kendaraan dikenai sanksi tilang. Kemudian 465 kendaraan setop operasi, 820 kendaraan diderek. Selain itu, 1.688 mobil dan 1.682 sepeda motor dicabut pentilnya serta 86 kendaraan diangkut.
"Sepanjang tahun ini kita berhasil menjaring 11.376 kendaraan dalam Operasi Lintas Jaya," ujar Bernad, Selasa (29/12).
Bernad berharap dengan gencarnya penertiban, masyarakat seharusnya mulai sadar. Tidak lagi memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat terlarang karena hal itu hanya akan memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas.
Kemudian tidak ada lagi yang menerobos jalur bus Transjakarta. Termasuk angkutan umum sudah menata diri, melengkapi surat-surat kendaraannya saat beroperasi mengangkut penumpang. Sebab jika masih beroperasi tanpa surat-surat pastinya akan dikandangkan.