Jumat, 25 Desember 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Rio Sandiputra 6751
(Foto: Septradi Setiawan)
Sedikitnya 11 bangunan liar milik beberapa organisasi masyarakat (ormas) serta pedagang kaki lima di bantaran Kali Beton dan Jl Kebon Jeruk 2, 3, 15 dan 17 Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dibongkar.
"Ada bangunan posko partai, posko ormas, serta bangunan liar milik para PKL. Kami bongkar karena melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena berdiri di atas jembatan, saluran dan badan jalan," ujar Mahpud, Lurah Maphar, Jumat (25/12
).Dikatakan Mahpud, sebelum pembongkaran, pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat peringatan agar para pemilik dapat membongkar bangunanya sendiri.
"Pada umumnya mereka memahami dan menyadari, dan banyak yang membongkar sendiri. Tapi khusus untuk bangunan posko partai dan ormas kita langsung sikat karena tak ada pilihan selain harus tertib," katanya.
Ditambahkan Mahpud, usai penertiban, pihaknya berencana melakukan pengerukan lumpur dan pendalaman saluran air dengan menggunakan satu alat berat milik Kecamatan Taman Sari.
"Yang penting bangunanya sudah terbongkar, urusan pengerukan dan pendalaman saluran pasti akan kita lakukan," tandasnya.
Penertiban bangunan mengerahkan 30 petugas Satpol PP dan 15 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).