Senin, 21 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3598
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemasangan papan imbauan Jakarta bebas rabies di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab hingga kini masih banyak masyarakat yang memelihara hewan penyebar rabies (HPR) di permukiman.
"Ini sebagai sosialisasi Perda nomor 11 tahun 1995 tentang pengendalian penyakit rabies di DKI Jakarta. Pemasangan board di sini karena banyak aktivitas warganya, minimal warga bisa lihat dan tahu aturan serta sanksinya," ujar Muljadi, Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Menurut Muljadi, DKI Jakarta sudah bebas rabies sejak 2004 lalu. Sehingga pengawasan terhadap HPR yang berada di lingkungan permukiman warga harus terus dilakukan.
"Ada sejumlah surat dan dokumen yang harus dilengkapi kalau pelihara di permukiman. Kita juga tetap lakukan pengawasan dan vaksinasi rabies secara gratis," tandasnya.