Senin, 21 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 6083
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pemakaian air bersih. Nantinya, konsumsi air bersih setiap kepala keluarga (KK) akan dibatasi.
Selama ini, tarif air yang dikenakan untuk golongan rumah tangga dan rusun sangat sederhana yaitu Rp 1.050 per meter kubik untuk pemakaian 0-20 meter kubik per bulan. Namun jika pemakaiannya di
atas 20 meter kubik per bulan, akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.575 per meter kubiknya."Saya tidak naikkan tarif, hanya membatasi sesuai kebutuhan air bersih keluarga," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/12).
Menurut Basuki, selama ini banyak penyimpangan penggunaan air bersih dengan tarif bersubsidi tersebut. Banyak oknum memanfaatkan dan menjual kembali dengan harga pasaran antar Rp 25-50 ribu per meter kubik.
"Tidak masuk akal orang miskin konsumsinya hingga puluhan meter kubik. Ini saya minta Biro Hukum mempersiapkan (Pergub), minggu depan kalau bisa sudah siap dan disosialisasikan oleh PAM," tandasnya.
Basuki mengatakan, untuk mengeluarkan Pergub tersebut, pihaknya tidak perlu persetujuan legislatif. Sebab, dirinya hanya melakukan pembatasan penggunaan dan tidak merubah besaran harga.