Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 4465
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan berhasil mengamankan 830 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan dari Apartemen Gading Nias Residence, Jalan Pengangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/12).
Razia miras tersebut melibatkan 60 personel dari Satpol PP, Polsek Metro Kelapa Gading, Koramil dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
"
Razia dilakukan atas laporan penghuni apartemen yang resah ," kata Abdul Chalik, Camat Kelapa Gading.Penghuni resah karena di lokasi tersebut kerap kali dimanfaatkan sekelompok penghuni lain untuk pesta miras. Apalagi di toko dan rumah makan di lantai 1 serta 2 diketahui menjual miras.
“Seluruh miras kami angkut ke kantor kecamatan. Sedangkan pemilik toko dan rumah makan yang kedapatan menjual miras kami berikan peringatan untuk tidak kembali menjual miras,” tegas Abdul.