Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 5862
(Foto: Rudi Hermawan)
Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus lift jatuh di Wisma Nestle, Gedung Perkantoran Arkadia, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT Eltek Indonutama berinisial SM dan dua orang teknisi SF dan HR.
"Ketiga orang ditetapkan tersangka karena terbukti lalai, sehingga menyebabkan lift jatuh," kata Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Wahyu menjelaskan, jatuhnya lift di Wisma Nestle tersebut karena adanya kelalaian dari PT Eltek Indonutama. Sebab kedua teknisi tersebut tidak memiliki surat izin resmi. Sedangkan SM ditetapkan tersangka berdasarkan surat tugas yang ditandatangani tertanggal 3 Desember 2015.
"Sesuai ketetapan dari Kemenakertrans, harusnya teknisi punya izin, namun dua teknisi tersebut tidak memiliki izin tersebut dan keduanya melakukan pekerjaan hanya berdasarkan surat perintah dari direkturnya," ujar Wahyu.
Akibat
perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan diancam hukuman lima tahun penjara.