Kamis, 17 Desember 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 5258
(Foto: Reza Hapiz)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta, Dien Emawati mengharapkan, anak yang terjerat dengan masalah hukum agar diminimalkan untuk masuk tahanan serta mengoptimalkan adanya restorative justice (pendekatan hukum kepada korban/pelaku
) sebagai solusi untuk menanganinya."Selain itu harus dikembangkan prinsip humanisme dalam penanganan ABH (anak berhadapan dengan hukum). Dan mengubah pandangan lembaga yang menangani ABH bahwa penjara merupakan salah satu cara untuk membuat ABH jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan kriminalnya," papar Dien saat acara Pembukaan Kegiatan Pembentukan Pokja Anak Berhadapan Dengan Hukum, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (17/12).
Menurut Dien, penyelesaian ABH peradilan pidana anak harus merupakan bagian dari perlindungan anak dan bagian integral proses pembangunan nasional.
Perlindungan ABH, sambungnya, harus merupakan keseluruhan proses, dimulai dari pencegahan, penyelesaian kasus, program rehabilitasi dan reintegrasi ABH ke masyarakat.