Sabtu, 17 Mei 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 7171
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jl Utama Sakti Raya, No 29 A, Kelurahan Wijayakusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/5) sekitar pukul 21.30. Selain mengamankan seorang tersangka, Rusli alias Ayung (44), polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pembuatan sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, awal penggerebekan ruko yang kesehariannya dijadikan usaha bengkel bubut itu berkat informasi dari warga akan keberadaan Rusli. Rusli diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak Desember 2013.
“Tersangka Rusli yang kami tangkap dalam operasi tersebut, sudah kami intai sejak Desember 2013,” ujar Eko Daniyanto, Sabtu (17/5).
Eko mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan Rusli, juga turut diamankan barang bukti berupa sabu mentah yang bila disiram asekton akan menjadi sabu seberat 15 gram. Kemudian bahan lainnya, berupa aseton 60 liter, red fosfor 50 liter, HSL 20 liter, astmasoho 400 ribu butir atau 112 kilogram. Keseluruhan barang bukti itu untuk membuat sabu.
Kapolsek Metro Tanjung Duren, Kompol Firman Andreanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ruko berlantai tiga tersebut sudah disewa selama dua tahun. Namun tersangka mengaku, pembuatan sabu dalam ruko tersebut baru berjalan selama delapan bulan.
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut tidak diedarkan tapi hanya dikomsumsi sendiri dan dibagikan ke teman-temannya. Tapi petugas tidak langsung percaya hingga saat ini masih terus didalami kasusnya dan jumlah sabu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” tandas Firman.