Rabu, 16 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3593
(Foto: Istimewa)
Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat harus tahu aturan dan hukum agar bisa terhindar dari kasus korupsi.
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengatakan, korupsi biasanya terjadi karena beberapa unsur diantaranya kesengajaan ingin memperkaya diri, kurang peduli dan ketidaktahuan hukum atau aturan.
“Biasanya orang korupsi itu karena sengaja ingin memperkaya diri dan ketidaktahuan soal aturan dan hukum. Jadi, aparatur atau pegawai itu harus tahu aturan dan hukum untuk mencegah tersangkut korupsi. Jangan sampai pegawai Jakarta Barat menyimpang dalam melaksanakan tugas,” ucap Anas, usai kegiatan penerangan hukum bagi para kepala sekolah, guru dan bendahara SMP dan SMA/SMK se Jakarta Barat, Rabu (16/12).
Anas mengimbau pegawai dan para pimpinan unit di lingkungan Pemkot Jakbar tidak ragu meminta masukan terkait masalah aturan atau hukum.
“
Laksanakan prosedur sesuai aturan. Jangan lupa teliti di administrasi, dokumentasi dan pengawasan. Kejari (Kejaksaan Negeri) itu penasehat kita. Jangan sungkan minta masukan dan koordinasi,” ujar Anas.Anas menambahkan, pihaknya sudah sering mengadakan sosialisasi atau penyuluhan pencegahan korupsi agar aparatur dan masyarakat tidak melanggar hukum.
“Sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Harapan saya, tidak ada lagi korupsi di Jakarta Barat,” tandas Anas.