Rabu, 16 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 5448
(Foto: Ilustrasi)
PD Pasar Jaya akan mencabut izin pedagang yang terbukti menjual daging ayam tiren. Tak hanya itu, mereka yang terbukti melanggar juga dilarang berjualan di area pasar.
Asisten Manajer Bidang Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun mengatakan, saat ini pihak pasar sudah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah peredaran penjualan ayam tiren tersebut.
Seluruh jajaran dari tingkat manajer hingga kepala pasar sudah diinstruksikan untuk mewaspadai adanya oknum yang menjual atau mencampur dagangannya dengan ayam tiren.
"Kalau mereka terbukti melakukan kesalahan dengan menjual bahan makanan dan zat berbahaya apalagi seperti tiren akan kami tindak tegas," ujar Agus, Rabu (16/12).
Agus menambahkan, pembatalan hak pemakaian kios akan diberikan secara bertahap, jika masih saja menjual walau sudah dilakukan pembinaan. Selain itu pihaknya akan terus melakukan Kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan produk.
"
Kita sudah imbau kepada para kepala pasar untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap para pedagang di area pasar," kata Agus.