Rabu, 16 Desember 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 4618
(Foto: Suparni)
Sebanyak lima pemilik pulau pribadi di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lantaran menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015.
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Pulau Kelapa, Ma'mun mengatakan, lima pulau pribadi tersebut yaitu Pulau Saktu, Pulau Kelor Timur, Pulau Cina, Pulau Tongkeng dan Pulau Panjang.
"SPPT Sudah didistribusikan, jika mereka tak juga melunasi tunggakan pajak, maka akan kita pasang plang dan stiker penunggak pajak, seperti di pulau-pulau lainnya," ucap Ma'mun, Rabu (16/12).
Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Yani menambahkan, pemberitahuan SPPT lebih diintensifkan bagi pelanggar pajak, sesuai instruksi dari Kepala Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu.
"Dengan tertib membayar pajak, dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi kabupaten," ujar Yani.