Selasa, 15 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5141
(Foto: Yopie Oscar)
Pengurusan Kartu Izin Usaha (KIU) angkutan umum di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Jakarta Barat membutuhkan waktu paling lama 10 hari.
Namun, proses pengurusan KIU angkot seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dilakukan melalui kantor perwakilan.
"Anggota yang hendak mengajukan perpanjangan KIU wajib melunasi Jasa Pengelola dan simpanan wajib (JPSW)," kata Hadi petugas KWK bersama Kepala PTSP Jakarta Barat, Desti Ernangsih kepada Beritajakarta.com, Selasa (15/12).
Hadi mengatakan, berkas KIU yang diajukan ke kantor perwakilan KWK harus terlebih dahulu dibawa ke kantor pusat, dan baru selanjutnya didaftarkan ke kantor PTSP Jakarta Barat.
"Proses di sini (PTSP), memang ada yang diminta buku Kir asli saat pengurusan KIU, tapi tidak semuanya. Ada hal - hal seperti fotokopi kurang jelas. Itu prosesnya setelah trayek jadi. Itu paling lama 10 hari sudah jadi," ujar Hadi.
Saat ditanya soal Kir asli wajib disertakan untuk pengurusan K
IU, Hadi malahan balik menuding sopir maupun pemilik angkot.Padahal, fakta di lapangan yang ditemukan oleh Beritajakarta.com, banyak sopir tertangkap saat razia oleh petugas Sudinhubtrans Jakarta Barat karena tidak membawa buku Kir asli.
"Tidak ada buku Kir diambil saat pengurusan KIU. Saya siap dipanggil Sudinhubtrans Jakarta Barat. Pelayanan PTSP Jakarta Barat sudah bagus dibandingkan daerah lain," ucap Hadi.
Sementara Desti menambahkan, pengurusan KIU angkot yang melalui wadah koperasi, memakan waktu selama dua hari lamanya.
"Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan diserahkan ke petugas PTSP, paling lambat dua hari selesai. Sedangkan pengurusan KIU Bajaj yang dimiliki perorangan, hanya butuh waktu satu hari saja," tambahnya.